"Menjadi PTSP yang terbaik dan terpercaya dalam pelayanan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam berinvestasi."
“MELAYANI DENGAN INTEGRITAS, MEMBERIKAN KEPASTIAN, MENDORONG INVESTASI, UNTUK MALUKU MAJU DAN SEJAHTERA”
Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku
“KAMI SIAP MELAYANI BUKAN DILAYANI”
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.177 Tahun 1981, dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Promosi, Bidang Perizinan, dan Bidang Pengendalian dan Pengawasan.
Dengan SK Gubernur No.061.1/SK/789/1989, terjadi penyempurnaan organisasi BKPMD dengan perubahan pada Bidang Perencanaan dan Promosi serta Bidang Perizinan, termasuk penambahan Seksi Izin Tenaga Asing dan Pelayanan Umum.
Berdasarkan Perda Provinsi Maluku No.02 Tahun 2001, BKPMD Provinsi Maluku memiliki susunan organisasi baru: Kepala BKPMD, Sekretariat, Bidang Program, Bidang Promosi, Bidang Perizinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Perda Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007, BKPMD berubah menjadi Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Maluku dengan beberapa perubahan dalam susunan organisasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016, BPMD berubah nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku. DPMPTSP dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2026 - Sekarang)