Tugas dan Fungsi Pokok
Tugas Pokok dan Fungsi
PERGUB MALUKU NO.26 TAHUN 2016
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarkan pelayan perizinan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- pembinaan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
- pembinaan unit pelaksana teknis dinas
- pembinaan kelompok jabatan fungsional
- pembinaan tim teknis
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya