Sejarah DPMPTSP
Sejarah DPMPTSP
Pembentukan DPMPTSP Provinsi Maluku
Untuk menangani urusan penanaman modal di Provinsi Maluku, maka pada tahun 1981 dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Propinsi Daerah Tingkat I Maluku berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.177 Tahun 1981 tentang Pembentukan BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Bali, Sulawesi Tenggara dan Maluku, yang ditindaklanjuti dangan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku No.KPTS.784/GMAL/1981 tanggal 10 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku mempunyai struktur organisasi terdiri dari:
A. Ketua BKPMD
B. Wakil Ketua BKPMD
C. Sekretariat, terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum
D. Bidang Perencanaan dan Promosi, terdiri dari Seksi Bina Progam, Seksi Perundang-undangan, dan Seksi Promosi
E. Bidang Perizinan, terdiri dari Seksi Lokasi dan Pemberian Hak atas Tanah dan Seksi Izin Bangunan dan Undang-undang Gangguan
F. Bidang Pengendalian dan Pengawasan, terdiri dari Seksi Monitor, Seksi Pengawasan, dan Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Dengan semakin meningakatnya tugas-tugas BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, maka terjadi penyempurnaan organisasi dan tata kerja BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku No.061.1/SK/789/1989 tanggal 30 Desember 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, tedapat beberapa perubahan dalam struktur organisasi BKPMD yaitu pada Bidang Perencanaan dan Promosi serta Bidang Perizinan. Pada Bidang Perencanaan dan Promosi terdapat perubahan nama pada Seksi menjadi Seksi Perencanaan, Seksi Pengkajian, dan Seksi Promosi. Sedangkan pada Bidang Perizinan tedapat penambahan dan perubahan nama Seksi menjadi Seksi Izin Lokasi dan Hak Tanah, Seksi Izin bangunan dan Undang-undang Gangguan, dan Seksi Izin Tenaga Asing dan Pelayanan Umum.
Sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi pemerintah provinsi sebagai daerah otonom berdasarkan UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku No.02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Dimana sesuai peraturan daerah tersebut, BKPMD Provinsi Maluku mempunyai susunan organisasi terdiri dari:
a. Kepala BKPMD
b. Sekretariat, terdiri dari Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Sub Bagian Kepegawaian, dan SubBagian Keuangan
c. Bidang Program, terdiri dari Sub Bidang Pendataan, Sub Bidang Penyusunan Program, Sub Bidang Pemantauan, Pengendalian dan Pelaporan, dan Sub Bidang Pengembangan SDM
d. Bidang Promosi, terdiri dari Sub Bidang Sarana dan Prasarana, Sub Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, dan Sub Bidang Promosi dan Pelayanan Informasi
e. Bidang Perizinan, terdiri dari Sub Bidang Aplikasi Baru dan Perluasan, Sub Bidang Aplikasi Perubahan, dan Sub Bidang Pelaksanaan Perizinan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan efektif serta perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, dibentuklah Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Maluku sebagai pengganti BKPMD dengan beberapa perubahan dalam susunan organisasi, kemudian pada tahun 2016 terjadi lagi perubahan nomenklatur Badan Penanaman Modal (BPMD) diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku. DPMPTSP dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas DPMPTSP
Dr. Ir. Syuryadi Sabirin, M.Si
Yang Pernah Memimpin DPMPTSP Provinsi Maluku
-
P. J. Kailola, SH
(1983 – 1989) -
Drs. Dj. A. Tuasikal
(1989 – 1993) -
Arie Latukaisupy, SH
(1993 – 2001) -
Ir. Bakry Suneth
(2001 – 2003) -
Drs. J. Patty
(2003 – 2004) -
Ir. M. Z. Sangadji, M.Si.
(2004 – 2008) -
Ir. A. R. Soumena, MT
(2008 – 2013) -
Drs. Zulkifli Anwar, AK, M.Si
(2013 – 2015) -
Drs. Fauzan Chatib, M.Si
(2015 – 2019) -
Dr. Ir. Syuryadi Sabirin, M.Si
(2019 – sampai sekarang)