DPMPTSP Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin : Terkait PT. SIM, Izin Lokasi Yang Harus Dipersoalkan, Bu
2024-05-22 09:33:09
PT. Spice Island Maluku SIM adalah perusahaan asing yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk beroperasi di Seram Bagian Barat. Izin ini tidak berada di bawah kewenangan DPMPTSP Provinsi atau kabupaten. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Suryadi Sabirin, M.Si., mengatakan bahwa izin yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada PT. SIM adalah izin untuk budidaya pisang abaka dan izin kawasan industri untuk pengelolaan pisang abaka. PT. SIM harus memenuhi standar perizinan, termasuk rekomendasi lokasi, izin kelayakan usaha pertanian, dan izin industri.
Suryadi Sabirin menekankan bahwa permasalahan terjadi terkait izin lokasi, bukan budidaya pisang abaka itu sendiri. Izin lokasi memiliki titik koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional PBN. Jika ada yang keberatan terhadap izin lokasi, keberatan harus diajukan kepada Badan Pertahanan Nasional PBN yang mengeluarkan titik koordinat tersebut, bukan kepada PT. SIM. Hal ini dapat mengakibatkan masalah di Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap PT. SIM, yang bergerak dalam budidaya pisang abaka. Penyelesaian yang baik diperlukan untuk menghindari kerugian bagi investor dan pekerjaan masyarakat. Kerawanan sosial juga bisa muncul jika masyarakat kehilangan pekerjaan akibat dari konflik ini.
Masalah yang dihadapi di Kabupaten Seram Bagian Barat terkait izin lokasi PT. SIM dan budidaya pisang abaka adalah masalah yang kompleks. Pemerintah perlu bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Badan Pertahanan Nasional PBN dan Badan Pertanahan Nasional BPN, untuk mencari solusi yang adil dan sesuai hukum.
Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investor, pelestarian lahan yang sudah dimiliki oleh masyarakat setempat, dan pekerjaan bagi penduduk daerah. Kesepakatan yang adil dan transparan dalam penyelesaian sengketa ini adalah kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut.
Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua izin dan perizinan terkait dengan proyek ini dipatuhi dan diterapkan dengan benar. Jika ada pelanggaran hukum, tindakan hukum yang sesuai harus diambil.
Terakhir, komunikasi dan dialog yang terbuka antara semua pihak terlibat sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini dengan damai dan adil, sehingga tidak hanya investor, tetapi juga masyarakat setempat dapat merasa dihormati dan diuntungkan dari perkembangan proyek ini.
Sumber:https://masarikuonline.com/dpmptsp-provinsi-maluku-suryadi-sabirin-terkait-pt-sim-izin-lokasi-yang-harus-dipersoalkan-bukan-budidaya-pisang-abakanya/