Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku: In
2024-05-30 18:50:34
Pada tanggal 3 Agustus 2023, Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengadakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku bertempat di Ruang Rapat DPM PTSP Provinsi Maluku di Waihaong. Hadir bersama Kepala DPM PTSP Provinsi Maluku adalah Bapak Jemmy J. Pieters, SH., MH selaku Staf Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, bersama Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Bapak Hendrik H. Herwawan, SH., MH. Dalam sambutannya, Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Maluku mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong Kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi Pembangunan pada Kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan. RTRW Provinsi Maluku saat ini mengusung konsep utama pengintegrasian pengelolaan wilayah darat dan laut sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengalami perubahan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hal ini menjadi terobosan dan sesuai kondisi geografis Provinsi Maluku yang bercirikan Kepulauan. RTRW mengintegrasikan Pembangunan dan pengembangan wilayah laut dan darat, sejalan dengan Visi Kepala Daerah yaitu “Maluku yang terkelola secara Jujur, Bersih dan Layani, Terjamin dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan”.
Sumber: