Konsultasi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Provinsi Maluku
2022-07-22 16:07:39
Pada tanggal 21 Juli 2022, dilakukan konsultasi teknis untuk pengaturan ruang perairan pesisir Provinsi Maluku. Konsultasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, ahli lingkungan, perwakilan komunitas nelayan, serta pakar kelautan.
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk menghasilkan kebijakan dan rekomendasi yang dapat mendukung pengaturan ruang perairan pesisir Provinsi Maluku yang berkelanjutan. Dalam konsultasi tersebut, pihak-pihak yang hadir berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait aspek-aspek ekologi, sosial, dan ekonomi yang terkait dengan ruang perairan pesisir.
Diskusi-diskusi yang hangat dan konstruktif berlangsung selama konsultasi, di mana berbagai masalah dan tantangan diidentifikasi. Salah satu isu utama yang dibahas adalah perlindungan terumbu karang yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan penambangan pasir.
Selain itu, dampak perubahan iklim juga menjadi perhatian utama dalam pengaturan ruang perairan pesisir. Diskusi mengenai adaptasi terhadap kenaikan permukaan air laut, peningkatan kejadian badai, dan perubahan suhu air laut menjadi fokus penting dalam konsultasi ini.
Hasil konsultasi ini adalah pengembangan kerangka kebijakan yang komprehensif untuk pengaturan ruang perairan pesisir Provinsi Maluku. Kerangka kebijakan tersebut melibatkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan perairan, perlindungan terumbu karang, serta penerapan strategi adaptasi terhadap perubahan iklim.
Konsultasi ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam pesisir di Provinsi Maluku. Diharapkan kebijakan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi panduan yang berharga bagi pengaturan ruang perairan pesisir yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat setempat serta ekosistem pesisir.
Sumber: